Pengumuman Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024
Liputan6.com, Jakarta Pengumuman putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa mekanisme persidangan dimulai dengan pengiriman surat panggilan kepada para pihak terkait.
“Mekanisme panggilan sudah disampaikan kepada semua pihak yang terlibat, baik dalam perkara nomor 1 maupun nomor 2. Panggilannya sama, yaitu pada jam 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4/2024).
Fajar menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut akan dilakukan pembacaan putusan. Para pihak yang bersengketa akan didudukkan dalam satu majelis yang sama.
“Jadi, mereka akan berkumpul di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujar Fajar. Meskipun didudukkan bersama, para pihak dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebagai pihak pertama dan kubu Ganjar-Mahfud sebagai pihak kedua akan mendengarkan dua putusan yang dibacakan secara berbeda sesuai dengan nomor perkara masing-masing.
“Iya, akan ada dua putusan,” tambah Fajar. Fajar juga mengingatkan bahwa setiap pihak hanya diizinkan membawa maksimal 14 anggota.
Fajar menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati pada sidang sebelumnya. Mengenai kehadiran prinsipal, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Fajar menyerahkan hal tersebut kepada masing-masing pihak.
“Yang terpenting adalah semua pihak telah diundang,” tegas Fajar. Sebelumnya, saat ini masih berlangsung rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dari sembilan hakim, hanya delapan hakim konstitusi yang akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Hal ini dikarenakan Hakim Anwar Usman dilarang untuk terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK.