13.2 C
Munich

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Harus dibaca

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Minggu, 28 April 2024 – 13:40 WIB

Kasus perundungan yang menyeret sejumlah siswa di sebuah SMA Internasional di Tangerang Selatan memasuki babak baru. Kepolisian memastikan berkas perkara 12 tersangka dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu kini telah naik ke tahap 1 di kejaksaan dan segera diproses lebih lanjut.

Berkas Masuk Kejaksaan

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara untuk diperiksa jaksa penuntut umum. Tahap ini menjadi penentu sebelum perkara dilimpahkan ke proses berikutnya.

“Update terkini terkait kasus bullying yang sedang viral saat ini berkas perkara sudah mencapai tahap 1 di Kejaksaan untuk diperiksa oleh JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Agil saat dihubungi, Minggu, 28 April 2024.

Agil menambahkan, kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa. Bila berkas dinyatakan lengkap, tahap II akan dilakukan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Kami akan menunggu petunjuk dari JPU,” kata dia.

12 Anak Berhadapan dengan Hukum

Kasus ini berawal dari dugaan perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 1 Maret 2024. Dalam penyidikan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka sekaligus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Di antara mereka, terdapat empat siswa berinisial E, R, J, dan G. Tiga di antaranya masih tercatat bersekolah di SMA tersebut, sementara satu lainnya sudah tidak lagi bersekolah di sana.

“Tiga orang masih bersekolah di SMA Binus, sedangkan satu tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Aksi Kekerasan yang Ditemukan Penyidik

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap korban. Perbuatan itu antara lain menjambak rambut, memerintahkan korban melepas celana, mencubit bagian dada, memukul perut, hingga tindakan lain yang masuk kategori kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Alvino menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP. Saat ini, kondisi korban dilaporkan masih dalam tahap pemulihan.

Di sisi lain, upaya penyelesaian terhadap para pelaku yang berstatus ABH juga ditempuh melalui mekanisme diversi oleh kementerian terkait. Proses hukum pun kini menunggu langkah lanjutan dari kejaksaan setelah berkas perkara dinilai oleh jaksa.

Link sumber: Tautan sumber

Source link

Berita Terbaru