Surabaya – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Surabaya. Seorang pria berinisial R (26) kini berhadapan dengan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah diduga memukul dan membanting bayinya sendiri yang baru berusia enam hari. Peristiwa itu menambah panjang daftar kekerasan yang justru terjadi di ruang paling dekat dengan korban: rumah.
Dipukul lalu dibanting ke tempat tidur
Kasus ini terbongkar setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya menerima aduan terkait dugaan KDRT yang dilakukan R. Tim dinas kemudian turun tangan mengawal penanganan kasus sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.
“Bayinya berusia enam hari. Dipukul, lalu dibanting. Sampai memar-memar,” kata Kepala DP3A-PPKB Surabaya Ida Widayati kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.
Berawal dari curiga sejak kehamilan
Menurut Ida, R merupakan suami dari N (27), perempuan yang sebelumnya berstatus janda. Dari pernikahan pertamanya, N memiliki dua anak. Sementara dari hubungannya dengan R, pasangan itu juga telah memiliki dua anak, dan bayi yang menjadi korban adalah anak terakhir mereka, E.
Kecurigaan R terhadap E disebut sudah muncul sejak bayi itu masih dalam kandungan. “Sejak hamil tujuh bulan dicurigai oleh suaminya,” ujar Ida. Dugaan itu kemudian terus berlanjut hingga setelah E lahir, hingga akhirnya memicu pertengkaran di rumah tangga mereka.
Korban alami memar, pelaku ditangkap
Dalam kondisi emosi yang memuncak saat bertengkar dengan N, R diduga melampiaskan kemarahan kepada E yang masih sangat kecil. Bayi itu dipukul dan dibanting ke tempat tidur hingga tubuhnya mengalami memar.
Setelah kejadian itu, E sempat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk mendapat perawatan. Beruntung, bayi tersebut tidak mengalami luka serius dan tidak perlu menjalani rawat inap.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 17 April 2024. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan menangkap R pada keesokan harinya, Kamis, 18 April 2024. “Setelah visum medis, psikiatri, lalu ditangkap,” kata Ida.
Source link
