SERANG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak eksepsi yang diajukan mantan Kepala Desa Pagelaran, Herliawati, bersama suaminya, Yadi Haryadi. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang disebut berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak dengan nilai Rp310 juta.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra, Selasa (23/4/2024). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak menyentuh persoalan formil secara utuh, melainkan sudah masuk ke pokok perkara. Karena itu, eksepsi dinilai tidak dapat diterima untuk menghentikan proses persidangan.
Dakwaan jaksa dinyatakan sah
Majelis juga menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak telah disusun secara sah. Dengan demikian, perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Penolakan eksepsi ini menjadi titik penting dalam perkara yang menyeret pasangan suami istri tersebut. Secara hukum, majelis memberi sinyal bahwa argumentasi pembelaan belum cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan di tahap awal persidangan.
Alasan pembelaan tak diterima
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, kuasa hukum Herliawati dan Yadi Haryadi menyebut peristiwa yang dipersoalkan bukanlah tindak pidana korupsi maupun pemerasan. Mereka berpendapat hubungan antara kedua terdakwa dan perwakilan perusahaan PT Royal Gihon Samudra lebih tepat dipandang sebagai kerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
Penasihat hukum juga menyoroti soal dugaan gratifikasi. Menurut mereka, apabila memang ada pemberian yang dianggap sebagai gratifikasi, pihak yang memberikan juga semestinya turut diproses. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU dan menyatakannya batal demi hukum.
Pasal yang dipersoalkan
Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai unsur Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan kepada mereka tidak terpenuhi. Namun, majelis hakim tidak sependapat dan memilih melanjutkan perkara ke pembuktian.
Dengan putusan sela tersebut, fokus perkara kini bergeser ke ruang sidang pembuktian. Di tahap ini, keterangan saksi dan alat bukti lain akan menjadi penentu arah perkara yang menjerat mantan kepala desa dan suaminya itu. Source link
