Polda Banten meminta para korban investasi bodong di Kota Serang yang dilakukan oleh terduga pelaku M (23), warga Lingkungan Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang agar segera melapor. Hingga saat ini, hanya satu korban yang melaporkan kerugian sebesar Rp19 juta. Para korban telah dijanjikan keuntungan 40% oleh terduga pelaku jika mereka menyimpan uang pada dirinya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa laporan dari satu korban tersebut sedang dalam proses penanganan dan penyelidikan. Didik juga mengimbau korban lainnya untuk melapor ke Polda Banten agar total kerugian semua korban dapat segera diketahui.
Diharapkan dengan adanya laporan dari para korban, penindakan terhadap terduga pelaku dapat dilakukan lebih lanjut untuk memberikan keadilan bagi para korban investasi bodong tersebut.