Senin, 29 April 2024 – 22:46 WIB
Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33), sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, pada hari Senin, 29 April 2024.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 45C juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara, kita gunakan pasal yang sama keduanya,” ujar Kukuh dalam keterangannya pada Senin, 29 April 2024.
Dalam kasus ini, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, plastik bekas pakai, Pampers dewasa, dan rekaman CCTV di hotel tempat pasangan kekasih tersebut melakukan aborsi.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk satu struk pembelian, satu pampers putih, satu plastik putih bekas pakai, satu plastik hitam bekas pakai, satu flashdisk rekaman CCTV di hotel,” ungkapnya.
Selain itu, satunya lagi kaus krem garis hitam, satu celana panjang hijau, satu celana dalam pink yang merupakan pakaian DS saat melakukan aborsi, satu kaos kuning, satu jins biru yang merupakan pakaian AR saat menemani aborsi dan membuang bayi, serta satu unit motor Vario hitam yang digunakan AR untuk membuang bayi.
Berita Selengkapnya
Halaman Selanjutnya
Source link
Post Views: 1