Aniaya Tukang Becak Secara Brutal hingga Lumpuh, Anggota Brimob Ditahan Propam

Jangan Lewatkan

Kamis, 30 Mei 2024 – 15:49 WIB

Medan – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah menahan oknum Brimob Polda Sumut, yang berinisial Bharaka RHG, karena diduga menganiaya seorang tukang becak motor bernama Tumpol Simanjuntak. RHG ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) sejak Rabu, 22 Mei 2024.

“Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus (Patsus),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, di Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024.

Sonny mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RGH masih dalam proses penyidikan. “Kalau laporan pidananya masih berproses,” ujarnya.

Sebelumnya, video viral menunjukkan aksi brutal oknum Brimob yang menganiaya tukang becak motor (Betor) di Kota Medan. Oknum Brimob berinisial RHG dan korban Tumpol Simanjuntak tinggal di lingkungan yang sama dengan alamat di Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Medan Denai, Kota Medan.

“Dugaan oknum Brimob Poldasu aniaya tetangga sendiri,” tulis narasi video viral di akun Instagram apacerita_medan yang dikutip VIVA, beberapa waktu lalu.

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum Brimob itu secara membabi buta memukuli korban hingga tersungkur ke tanah. Meskipun dihentikan oleh warga sekitar, RHG tidak peduli dan terus menganiaya Tumpol.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor.

Namun, saat di dekat rumah, laju betor korban terhalang oleh sepeda motor oknum Brimob tersebut. RHG pada saat itu sedang tertidur di atas sepeda motor dan diduga sedang mabuk.

“Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena dihalangi pelaku,” ujar istri korban Ernawati Siregar kepada wartawan.

Atas kejadian itu, korban didampingi istri serta pengacara membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka ingin menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut.

Akibat dari penganiayaan pelaku, Tumpol mengalami luka berat. Korban harus menggunakan kursi roda saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut. Selain itu, biaya perawatan yang mahal harus ditanggung oleh keluarga korban.

Source link

Post Views: 1

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru