13.2 C
Munich

Jurus Menghadapi Ancaman Penggunaan Alat Sadap dan Keamanan Digital di Era Modern

Harus dibaca

DEPOK — Di tengah meningkatnya kekhawatiran soal penyadapan digital dan kebocoran data, perdebatan tentang batas kewenangan negara kembali mengemuka. Isu itu menjadi sorotan dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil yang digelar Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, di Depok, Jawa Barat.

Kewenangan penyadapan tak bisa dilakukan sembarangan

Wakil Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Brigadir Jenderal I Made Astawa menegaskan bahwa penyadapan bukan tindakan yang berdiri di ruang kosong. Menurut dia, kewenangan tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan melewati prosedur yang kompleks. Setiap lembaga, kata dia, memiliki batas kewenangan berbeda sesuai jenis kejahatan yang ditangani.

Ia menambahkan, praktik penyadapan harus melalui perizinan yang ketat dan tunduk pada kode etik serta peraturan perundang-undangan. “Praktik penyadapan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan persetujuan pengadilan dan dalam kerangka hukum yang jelas,” ujarnya.

Spyware, data, dan tata kelola intelijen

Di sisi lain, Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, menyoroti pentingnya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Ia menekankan perlunya kepemimpinan yang efektif serta pemahaman yang tegas atas batas-batas kewenangan agar pengawasan tidak melampaui tujuan awalnya.

“Tujuannya agar keamanan nasional terjaga tanpa mengorbankan kebebasan sipil,” katanya.

Seminar ini juga menempatkan laporan Amnesty International sebagai titik awal pembahasan. Laporan tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan penggunaan alat sadap atau spyware dalam konteks negara.

Respons atas laporan Amnesty International

Asra Virgianita, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI, menyebut topik seminar ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari. Ia mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada para pembicara agar isu yang dibahas tidak berhenti sebagai wacana akademik semata.

“Topik seminar ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks keamanan nasional dan kebebasan sipil,” ujarnya.

Adapun Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara menegaskan bahwa dari tiga bentuk ancaman terhadap data, penggunaan spyware berkaitan dengan pencurian data. Ia menyebut potensi penyalahgunaan alat tersebut sangat minim, meski isu ini tetap menuntut kehati-hatian dalam pengawasan dan pengelolaan.

Seminar itu memperlihatkan bahwa persoalan penyadapan digital tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyangkut hukum, etika, dan tata kelola kekuasaan. Di tengah dorongan menjaga keamanan nasional, ruang perlindungan kebebasan sipil tetap menjadi titik yang tak bisa diabaikan.

Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern

Source link

Berita Terbaru