13.2 C
Munich

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

Harus dibaca

DAILYPANGANDARAN – DPRD Kabupaten Pangandaran resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (19/6) kemarin, setelah pembahasan rampung di Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Sejumlah catatan untuk Pemkab Pangandaran

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, mengatakan ada sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah menyusul raihan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari hasil pemeriksaan BPK RI. Menurut dia, rekomendasi itu disusun agar pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih tertib dan terukur.

Rekomendasi pertama, kata Solihudin, adalah rasionalisasi anggaran pada 2024. DPRD juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk mempercepat penyelesaian piutang PBB P2. Selain itu, digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah dinilai perlu segera dijalankan.

Perbaikan tata kelola dan pengawasan

Pansus III juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran melalui koordinasi dengan badan diklat BPK. Di sisi lain, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan utang belanja yang masih menjadi catatan.

Solihudin menambahkan, pengawasan atas pelaksanaan program dan kegiatan harus diperkuat dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang berlaku.

“Apabila dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi secara menyeluruh,” ujarnya.

DPRD akan kawal tindak lanjut eksekutif

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, mengatakan langkah berikutnya setelah penetapan rekomendasi adalah menggelar rapat bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dalam forum itu, DPRD akan menyerahkan seluruh rekomendasi yang telah disepakati.

Setelah itu, DPRD menyatakan akan mengawasi tindak lanjut Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI tahun 2023. Pengawasan itu menjadi penting agar catatan yang sudah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan benar-benar dijalankan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Source link

Berita Terbaru