Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo menjadi sorotan setelah namanya viral karena diduga memimpin rapat pemenangan Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilu 2024. Di tengah ramainya perbincangan itu, desakan agar Paiman mengambil cuti atau mundur sementara dari jabatan pun mengemuka.
Diminta patuh pada aturan pemilu
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai pejabat negara yang ingin terlibat dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon semestinya menanggalkan jabatan terlebih dahulu. Menurut dia, ketentuan itu berlaku untuk menjaga agar kewenangan pemerintahan tidak dipakai untuk kepentingan politik tertentu.
“Semua menteri dan wakil harus mengundurkan diri dari posisi menteri dilakukan untuk menjaga dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan digunakan untuk pemenangan capres/cawapres tertentu,” kata Ubed, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (31/10/2023).
Jika belum cuti, dinilai berpotensi melanggar
Ubed menegaskan, aturan yang ada sejatinya sudah mengatur larangan tersebut. Bukan hanya bagi mereka yang maju sebagai calon, tetapi juga bagi pihak yang hendak mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, jika Paiman Raharjo benar ikut mempromosikan Gibran tanpa izin atau cuti, hal itu bisa dipandang sebagai pelanggaran pemilu.
“Jadi jika Wamendes PDTT, Paiman Raharjo sudah mempromosikan Gibran tapi belum mengajukan izin atau cuti, maka ini adalah salah satu bentuk pelanggaran Pemilu,” ujar Ubed.
Penegakan sanksi diserahkan ke Bawaslu
Ia menambahkan, setiap pelanggaran seharusnya mendapat sanksi. Namun, soal bentuk dan konsekuensinya, Ubed menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sangat tidak patut wakil menteri sibuk melakukan dukung-mendukung dengan mengabaikan aturan kepemiluan,” tegasnya.
