5.6 C
Munich

Kejaksaan Agung Antisipasi Celah Hukum Pelaku Tindak Pidana Pemilu untuk Kawal Pemilu 2024

Harus dibaca

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung Kejagung turut mengawal kelancaran Pemilu 2024 lewat antisipasi adanya celah hukum para pelaku tindak pidana pemilu. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,” tutur Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, pola koordinasi check and balance antara Kejagung, Polri, dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pada pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat.

“Guna menjaga prinsip totalitas dalam penanganannya,” jelas dia.

Sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, lanjutnya, Kejagung telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kemudian tentang bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisasi dampak penegakan hukum terhadap tahap pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, dan Memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Berita Terbaru