14.8 C
Munich

Wakil Presiden Ma’ruf meminta Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan netralitas pejabat dan kepala desa dalam Pemilu 2024

Harus dibaca

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memperketat pengawasan terhadap netralitas pejabat dan kepala desa menjelang Pemilu 2024. Menurut dia, pengawasan yang lemah akan membuka ruang bagi pelanggaran yang pada akhirnya merugikan kualitas pemilu.

Ma’ruf juga mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif mengawasi jalannya pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, kata dia, publik perlu segera melapor agar bisa ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.

Ma’ruf: pengawasan yang tak tegas tidak efektif

“Kalau badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini saya kira tidak efektif itu pengawasannya,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan dorongan agar Bawaslu tidak ragu bersikap ketika menemukan indikasi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan aparat pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah. Isu netralitas pejabat dan kepala desa kerap menjadi sorotan karena posisi mereka dinilai rawan memengaruhi pilihan politik warga di lapangan.

Sudah ada dua laporan dugaan netralitas penjabat kepala daerah

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sejauh ini telah masuk dua laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah. Laporan itu masing-masing menyangkut Pj. Bupati Sorong dan seorang penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, Pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB,” kata Bagja di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin.

Peran Bawaslu terbatas pada rekomendasi

Bagja menjelaskan, Bawaslu pada dasarnya bertugas menilai ada atau tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini, tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye.

Karena itu, jika menyangkut sanksi, kewenangannya berada di lembaga lain. “Eksekusinya (sanksi) di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berita Terbaru