Bawaslu Jakarta Pusat Menetapkan Gibran Bersalah karena Melanggar Hukum dengan Membagikan Susu di CFD
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menolak keras anggapan bahwa pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka di kawasan car free day (CFD) merupakan kampanye terselubung. Ia menyebut tudingan itu sebagai bentuk framing yang diarahkan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut Habiburokhman, persoalan tersebut sebenarnya sudah jelas setelah Bawaslu RI menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan itu. Karena itu, ia menilai penelusuran lanjutan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat justru menimbulkan pertanyaan baru.
Gerindra Sebut Tak Ada Unsur Kampanye
Habiburokhman menegaskan bahwa pembagian susu di CFD tidak bisa serta-merta diperlakukan sebagai pelanggaran pemilu. Ia menyebut Bawaslu RI telah mengambil keputusan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari kampanye.
“Itu tepatnya namanya framing. Framing orang silakan, orang punya framing dan lain sebagainya. Tapi Bawaslu RI sudah memutus bahwa (pembagian susu di CFD) itu bukan bagian dari kampanye. Tidak ada kampanye disitu,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul susu yang dibagikan Gibran saat kegiatan berlangsung. Bahkan, kata dia, hal itu tidak menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan Bawaslu Jakarta Pusat.
“Kita enggak tahu. Kita enggak bahas susu susu. Tadi enggak bahas di situ,” tutur dia.
TKN Soroti Sikap Bawaslu Jakarta Pusat
Di sisi lain, Habiburokhman mempertanyakan alasan Bawaslu Jakarta Pusat masih menelusuri perkara yang menurutnya telah selesai diputus oleh Bawaslu RI. Ia menilai langkah itu tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.
Karena itu, Tim Kampanye Nasional atau TKN berencana melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Laporan tersebut didasarkan pada dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak melanggar.
“Kami di satu sisi, kami memenuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir. Tapi disisi lain, kami melihat ada tindakan-tindakan yang menurut kami menjadi ranah DKPP. Ketidakprofesionalan, termasuk indikasi pelanggaran Ne Bis In Idem tadi,” pungkas Habiburokhman.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
