Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mengeluarkan 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT). Penghapusan ini dilakukan karena berbagai masalah.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan bahwa di tengah masa kampanye Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, ada dua caleg yang dicoret dari DCT. “Ada beberapa alasan KPU dalam mencoret Caleg DPRD yang berasal dari partai berbeda,” kata Muhtadin pada Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, dua alasan tersebut antara lain adalah diberhentikan dari partainya dan 1 lagi meninggal dunia. “Pertama, yang dikeluarkan dari partainya berasal dari partai Demokrat dan kedua, yang dicoret dari DCT karena orangnya meninggal dunia, berasal dari partai Perindo,” ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan daftar calon tetap pada Pemilu 2024. “Kami saat ini sedang dalam proses pembuatan SK perubahan daftar calon tetap untuk pelaksanaan Pemilu 2024, agar bisa segera diketahui,” ucapnya.
Muhtadin menegaskan bahwa dua caleg yang dicoret di KPU Kabupaten Pangandaran ini tidak dapat digantikan oleh orang lain. “Karena, setelah masuk DCT, mereka tidak bisa diganti,” ujarnya.
Selain itu, kata Muhtadin, anggota yang mengundurkan diri dari pencalonan atau partainya tidak dapat lagi digantikan. “Sama halnya dengan caleg yang mengundurkan diri, mereka tidak dapat lagi digantikan setelah masuk DCT,” katanya.
Sumber: (masukkan tautan sumber)