27.1 C
Jakarta
Wednesday, January 22, 2025

Mulai Kampanye Akbar TPN Ganjar-Mahfud di Bandung dan Sidoarjo

Jangan Lewatkan

Pembagian Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Akan Mengikuti Pola Provinsi

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, pembagian zona kampanye akbar partai politik akan mengikuti pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya. Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz August.

August menjelaskan bahwa pembagian zona kampanye akbar akan dilakukan secara proporsional berdasarkan 38 provinsi di Indonesia. Pembagian zona akan mengikuti basis waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), Indonesia Bagian Tengah (WITA), dan Indonesia Bagian Timur (WIT).

Setiap pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan berkampanye di zona-zona yang sudah ditetapkan. Pembagian zona kampanye akbar ini akan berlaku dalam waktu satu hari. Artinya, setiap pasangan calon akan berkampanye di semua daerah dalam satu hari yang sama.

August menegaskan bahwa pembagian zona kampanye akbar ini akan disepakati oleh tim pasangan calon dan peserta pemilu. Skema tersebut akan diterapkan per satu hari untuk setiap pasangan calon.

Semua Berita

Berita Terbaru