14.8 C
Munich

Divonis Bebas, Kejari Cilegon Ajukan Kasasi Kasus Pasar Grogol

Harus dibaca

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tidak tinggal diam setelah tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Grogol divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Langkah hukum lanjutan pun ditempuh: kasasi ke Mahkamah Agung.

Kejari Cilegon Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, mengatakan permohonan kasasi telah disampaikan pada 14 Agustus 2024. Menurut dia, pengajuan itu dilakukan setelah majelis hakim membacakan putusan bebas untuk seluruh terdakwa dalam perkara Pasar Grogol.

“Kemarin pada tanggal 14 Agustus 2024 telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas 3 terdakwa, yang mana mulai pernyataan kasasi ini kami diberi waktu oleh Undang-Undang 14 hari untuk menyusun memori kasasi,” kata Ryan di kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/8/2024) malam.

Tiga Terdakwa Dibebaskan Majelis Hakim

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan bebas tiga terdakwa dalam perkara itu. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto; serta Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/7/2024) malam, Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra membacakan putusan yang menyatakan para terdakwa bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum. Putusan itu kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk mengambil langkah kasasi.

Jaksa Soroti Alat Bukti Baru di Persidangan

Ryan menegaskan, Kejari Cilegon akan menyusun memori kasasi dengan lebih cermat agar tidak ada celah yang terlewat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah putusan lengkap perkara, termasuk jalannya persidangan dan bukti-bukti yang muncul di ruang sidang.

Ia menyebut, sejumlah bukti baru yang diajukan terdakwa akan menjadi bahan penting dalam kasasi. “Kita tidak tahu dapatnya dari mana (bukti-bukti baru-red) para terdakwa itu, mengingat ini juga kan tidak ditahan para terdakwa ini. Jadi proses persidangan itu leluasa sekali para terdakwa ini mencari-cari. Nah inilah yang akan jadi materi kita untuk kasasi,” ujar Ryan.

Dengan langkah ini, perkara dugaan korupsi Pasar Grogol belum benar-benar selesai. Putusan bebas di tingkat pertama justru membuka babak baru, karena kini Mahkamah Agung akan menjadi penentu arah perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik Cilegon tersebut.

(STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Source link

Berita Terbaru