JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur dapat rampung sebelum tahapan rekapitulasi nasional selesai. Target itu menjadi perhatian karena pelaksanaan PSU di luar negeri memiliki sejumlah penyesuaian teknis yang tidak sederhana, terutama pada pembaruan data pemilih dan penentuan metode pemungutan suara yang diulang.
PSU Kuala Lumpur disiapkan dari basis data pemilih lama
Seperti diketahui, pemungutan suara di luar negeri dilakukan melalui tiga metode, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos. Dalam PSU di Kuala Lumpur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pengulangan untuk metode pos dan KSK.
“Nah oleh Bawaslu direkomendasikan yang diulang adalah pemungutan suara untuk metode pos dan KSK. Oleh karena itu, secara teknis pelaksanaannya KPU sudah menyiapkan rancangannya, termasuk durasi waktunya, kegiatan-kegiatan apa saja,” ujar dia.
KPU menegaskan, langkah awal yang harus dikerjakan adalah pemutakhiran data pemilih. Basis yang dipakai tetap mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Data pemilih jadi titik paling krusial
Menurut dia, data awal tersebut akan disesuaikan lagi dengan pemilih yang menggunakan metode KSK, termasuk mereka yang belum tercatat dalam DPT. KPU juga akan memasukkan pemilih yang berpindah memilih serta pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang sebelumnya belum masuk DPT.
“Dari mana basisnya? Tentu saja dari DPT yang kemarin dijadikan dasar untuk pemungutan suara atau Pemilu di Kuala Lumpur. Dari situ nanti akan kita jadikan bahan awal untuk pemutakhiran, dan juga nanti kita cocokkan, metode pemilih untuk metode KSK yang tidak ada di DPT,” sebutnya.
“Misalkan DPT pindah milih, kemudian DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang sama sekali belum masuk ke dalam DPT, yang hadir menggunakan hak pilih KSK, itu kan belum ada di DPT. Nah nanti juga kita masukkan untuk jadi bahan penyusunan DPT PSU di Kuala Lumpur,” sambungnya.
Daftar hadir TPS ikut dicocokkan
Setelah pemutakhiran selesai, KPU akan mencocokkannya dengan daftar hadir pemilih pada metode TPS. Pemeriksaan dilakukan terhadap daftar hadir dari pemilih DPT, DPTb, maupun DPK agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penggunaan hak pilih.
“Karena kalau dia sudah hadir metode TPS, maka tidak bisa lagi dia nyoblos atau PSU karena sudah dilayani pada waktu PSU. Jadi kami juga harus hati-hati betul dalam pemuktahiran data pemilih ini,” ucapnya.
Dengan tahapan yang harus dijalankan berlapis, KPU memilih berhati-hati agar PSU di Kuala Lumpur tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga tetap menjaga akurasi daftar pemilih dan kepastian siapa saja yang berhak menggunakan suara ulang tersebut.
