SERANG – Saat sebagian orang baru menyiapkan aktivitas siang, JO (25) justru terpergok tengah merapikan pil koplo di kamar tempat tinggalnya di Serang. Buruh harian lepas itu tak sempat mengelak ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang datang dan menggeledah ruangan yang menjadi lokasi pengemasan obat keras tersebut.
Ditangkap Saat Kemas Pil di Kamar
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 300 butir tramadol dan 1.068 butir pil hexymer yang sudah dibagi ke dalam 178 paket kecil. Sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat terlarang itu juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas JO. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya menemukan JO sedang mengemas hexymer di kamarnya.
Sudah Dua Bulan Edarkan Obat Keras
Dalam pemeriksaan, JO mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan praktik peredaran obat keras tersebut. Barang itu disebut dia peroleh dari AB, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat. Untuk memperoleh pasokan itu, JO mengaku membayar Rp1,120 juta.
Atas perbuatannya, JO dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 317 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya tidak ringan: hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polisi Minta Warga Tak Ragu Melapor
Candra menegaskan, kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa jaringan peredaran obat keras masih bergerak dengan memanfaatkan rumah-rumah biasa sebagai tempat pengemasan. Ia memastikan kepolisian akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pengguna.
“Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba dan minuman beralkohol. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Kapolres.
(Dhe/Red)
Source link
