TERAKWA PERKARA PENGADAAN KAPAL TUNDA PT PCM MEMBEBERKAN ALASAN GAGALNYA PROYEK
Serang – RM Aryo Maulana Bagus, terdakwa tunggal dalam perkara pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), mengungkapkan alasan mengapa proyek kapal tunda tersebut gagal. Menurut Direktur Utama (Dirut) PT AM Indo Tek ini, proyek tersebut batal karena dana proyek tersebut telah dibagi-bagikan ke berbagai pihak.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Aryo menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mendiang Arief Rivai Madawi di lapangan tembak milik mantan Dirut PT PCM berujung pada tawaran pekerjaan pengadaan kapal tunda senilai Rp24 miliar kepada PT AM Indo Tek. Meskipun tidak memiliki pengalaman dalam proyek semacam itu, PT PCM tetap bersikeras untuk melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan modal sekitar Rp54 miliar dari PT AM Indo Tek.
Saat ditanya oleh JPU Kejari Cilegon mengenai kemampuan finansial PT AM Indo Tek untuk melakukan KSO, Aryo mengakui bahwa perusahaannya tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai. Aryo juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa PT PCM merupakan perusahaan negara pada awalnya.
Aryo juga menjelaskan bahwa proyek tersebut tampak menjanjikan karena ada kesepakatan bahwa sebagian dana proyek akan dibayar melalui sistem peminjaman di bank. Namun, proyek tersebut tidak pernah terlaksana karena dana sebesar Rp24 miliar yang dia terima malah dibagi-bagikan kepada pihak lain, termasuk Haji Arief.
Sebelum persidangan berakhir, Aryo menyatakan penyesalannya terhadap perbuatan tersebut dan berjanji akan memberikan bukti keterlibatan pihak lain saat pembelaan nanti. Aryo juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya kepada majelis hakim.
Dengan demikian, terungkaplah alasan di balik kegagalan proyek pengadaan kapal tunda PT PCM yang melibatkan RM Aryo Maulana Bagus sebagai terdakwa.