Samosir – Hanya karena menanam sebatang ubi kayu di halaman rumah, seorang kakak tega menganiaya adiknya sendiri. Korban pun berlumuran darah dan meninggal dunia.
Kejadian ini membuat gempar sejumlah warga yang tinggal di Dusun Janji Toba, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Pelaku FS (62), yang merupakan kakak kandung korban RS (55), merasa sakit hati melihat adiknya menanam ubi kayu dengan jarak 1 meter di belakang rumahnya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas di tempat.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, mengonfirmasi peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian antara saudara sendiri tersebut.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena korban menanam ubi tepat di depan pintu belakang rumah pelaku, dengan jarak sekitar 1 meter dari pintu belakang rumah pelaku,” kata AKP Natar Sibarani.
Kasat Reskrim Polres Samosir menyatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi.
“Pelaku menggunakan sepotong kayu jambu sekitar 1 meter untuk menganiaya korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir.
AKP Natar Sibarani juga mengungkapkan bahwa sebelum korban tewas akibat penganiayaan, terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari tempat kejadian.
“Berkat kecepatan petugas setelah menerima laporan, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB, di semak-semak sekitar 1 km dari lokasi kejadian,” katanya.
AKP Natar Sibarani menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
“Korban tewas akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di petugas, dan pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Natar.
Sumber: tvOne / Daud Sitohang.