13.2 C
Munich

Ibu Kandung yang Bunuh Anaknya Ditahan di Sel Isolasi, Polisi Ungkap Alasannya

Harus dibaca

Kota Bekasi — Kasus pembunuhan seorang bocah lima tahun oleh ibu kandungnya sendiri, SNF (26), kembali menyita perhatian publik. Polisi menyebut, perempuan itu tidak ditempatkan bersama tahanan wanita lain di Markas Polres Metro Bekasi Kota, melainkan di sel terpisah demi alasan keamanan.

Ditahan Sendiri karena Dikhawatirkan Melukai Tahanan Lain

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, mengatakan penempatan SNF di ruang isolasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Polisi khawatir kondisi itu justru membahayakan tahanan lain jika ditempatkan dalam satu sel.

“Karena dia mengidap terindikasi gejala skizofrenia. Takutnya melukai (tahanan lain). Dia ada delusi halusinasi. Penahanan sudah berjalan dua malam,” kata Firdaus.

SNF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk anak kandungnya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi dengan luka tusuk yang jumlahnya tidak sedikit.

Anak Lima Tahun Ditusuk 20 Kali

Polisi menyebut bocah laki-laki berusia lima tahun itu mengalami 20 luka tusuk. Jumlah luka tersebut membuat kasus ini semakin mengungkap kekerasan yang berlangsung sangat brutal dan mengejutkan warga sekitar.

Firdaus juga menegaskan bahwa dugaan gangguan jiwa pada SNF menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan perkara. Namun, dari sisi hukum, polisi tetap menjeratnya dengan pasal berlapis.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SNF dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menjeratnya adalah 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial SNF (26) yang menusuk anaknya yang berusia lima tahun sebanyak 20 kali hingga tewas diduga mengidap skizofrenia. Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban di Kota Bekasi tersebut.

Source link

Source link

Berita Terbaru