Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional hingga Minggu 17 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan perolehan suara Pilpres di 33 provinsi di tingkat nasional.
Provinsi-provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau. Selain itu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara juga termasuk dalam daftar provinsi yang telah disahkan.
Provinsi-provinsi lainnya yang telah mengesahkan perolehan suara Pilpres adalah Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.