Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Mengimbau Operator Bus Untuk Tidak Gunakan Klakson Telolet
Dishub Kota Tangerang memberikan imbauan kepada seluruh operator bus untuk tidak menggunakan klakson telolet berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat. Hal ini karena penggunaan telolet oleh bus masih banyak terjadi di beberapa wilayah, yang dapat berdampak pada keselamatan jalan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang pengemudi memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dimana suara klakson diatur antara 83 hingga 118 desibel. Penggunaan telolet cenderung meningkatkan desibel dan durasi klakson, yang bertentangan dengan aturan tersebut dan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Suhaely juga menegaskan pentingnya pengujian ramp check yang lebih spesifik sesuai arahan Kementerian Perhubungan Darat, agar tidak ada kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet. Selain itu, ia juga mengimbau sopir bus untuk tidak memenuhi keinginan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta klakson telolet karena hal ini berpotensi berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan di jalan.
Dishub Kota Tangerang saat ini tengah meningkatkan pengawasan selama pengujian berkala kendaraan menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Mereka juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.