14.8 C
Munich

Mahasiswa Program Doktor S3 di Gowa Lecehkan Mahasiswi, Ancam Sebar Foto Syur

Harus dibaca

Gowa — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa program doktoral di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial AD, yang disebut tengah menempuh pendidikan S3, ditangkap polisi setelah diduga mengancam seorang mahasiswi berinisial AZ, 18 tahun, dengan ancaman penyebaran foto vulgar jika tidak menuruti permintaan berhubungan badan.

Ancaman di kamar kos

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan AD telah diamankan berdasarkan laporan korban. Menurut dia, keduanya sama-sama berstatus mahasiswa. “Iya, pelaku dan korban sama-sama mahasiswa. Pelaku sudah ditahan. Laporan tersebut atas tuduhan tindak pidana pelecehan,” ujar Ipda Udin saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2025.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos korban di wilayah Kecamatan Somba Opu, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat AZ berada di dalam kamar, AD datang dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam kamar, pelaku disebut mengajak korban melakukan hubungan badan.

Korban menolak, pelaku mengancam

Upaya itu ditolak korban. Namun, penolakan tersebut justru dibalas dengan ancaman. Pelaku diduga mengatakan akan menyebarkan foto vulgar korban yang sebelumnya telah diambil. “Kejadian ini terjadi saat korban berada di dalam kamar kos. Pelaku dengan tiba-tiba masuk karena pintu kamar tidak terkunci. Setelah masuk, pelaku meminta hubungan badan namun ditolak. Akhirnya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar yang telah diambil sebelumnya,” kata Ipda Udin.

Udin menambahkan, korban merupakan mahasiswa S1 di salah satu kampus di Kota Makassar, sedangkan pelaku diketahui sedang menempuh pendidikan S2 dan menjalani program doktoral S3. Laporan kemudian disampaikan korban ke Mapolres Gowa.

Ditangkap sebelum kabur ke Bima

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku. AD akhirnya ditangkap sebelum diduga hendak melarikan diri ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. “Pelaku ditangkap sebelum kabur ke Bima. Dia ditahan di Jalan Perintis Makassar,” ungkap Udin.

Hingga kini, AD telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pendidikan, ketika ancaman dan tekanan digunakan untuk membungkam korban.

Source link

Berita Terbaru