Minggu, 24 Maret 2024 – 21:02 WIB
Banten – Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan modus berlibur. Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 17 Maret 2024. Mereka menerima laporan tentang pengiriman 9 WNI yang akan berangkat ke Malaysia dan akhirnya diketahui tujuan mereka adalah Serbia.
“Dari 9 WNI tersebut, seharusnya mereka adalah calon pekerja migran Indonesia namun prosedur tidak diikuti dengan benar. Oleh karena itu, mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka seharusnya berangkat ke Malaysia dengan modus berlibur dan tujuan akhirnya adalah Serbia,” kata Reza pada Minggu, 24 Maret 2024.
Setelah itu, polisi melakukan tindak lanjut dan berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FP (40 tahun), J (40 tahun), dan seorang perempuan dengan inisial WPB (25 tahun). Reza menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. FP ikut dalam penerbangan bersama 9 calon pekerja migran Indonesia ke Serbia, sedangkan J mendampingi mereka ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Selain itu, tersangka ketiga memiliki peran dalam menghubungi agen di Serbia setelah calon pekerja migran Indonesia tiba di sana. Mereka dijanjikan pekerjaan di pabrik kayu, mebel, dan furniture dengan gaji antara Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka bisa dihukum dengan kurungan maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp15.000.000.000,00.
Ikuti terus perkembangan berita terbaru hanya di blog ini.
Tautan sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1699508-modus-berlibur-polisi-gagalkan-pengiriman-9-wni-diduga-korban-tppo-ke-serbia
Post Views: 1