15.5 C
Munich

Pakar Nilai Gugatan 01 dan 03 Mengenai Diskualifikasi Prabowo-Gibran Tidak Masuk Akal

Harus dibaca

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun kubu nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sulit diterima Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, permintaan yang muncul dalam dua gugatan itu tidak bertumpu pada dasar hukum yang memadai dan terkesan tidak sejalan dengan ketentuan pemilu yang berlaku.

Gugatan 01 dan 03 Dinilai Tak Punya Dasar Kuat

Margarito menyoroti permintaan kubu Anies-Muhaimin agar Gibran didiskualifikasi dan pemilihan presiden diulang. Ia menyebut langkah itu tidak logis, terlebih karena dalam proses kampanye, kubu tersebut sebelumnya telah menerima Gibran sebagai peserta debat cawapres. Situasi itu, menurut dia, membuat tuntutan diskualifikasi menjadi sulit dipertahankan secara argumentatif.

Adapun gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan perolehan suara keduanya di seluruh provinsi menjadi nol, juga dinilai Margarito sebagai tuntutan yang berlebihan. Ia menyebut permohonan itu tidak lazim dan jauh dari konstruksi hukum yang dikenal dalam sengketa hasil pemilihan.

Tidak Ada Istilah Pilpres Ulang dalam UU Pemilu

Lebih jauh, Margarito menegaskan bahwa istilah “pilpres ulang” tidak dikenal dalam undang-undang pemilu. Ia menjelaskan, aturan yang ada hanya mengenal tiga bentuk pemungutan suara ulang, yakni pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan.

Karena itu, menurut dia, permintaan agar pemilihan presiden diulang secara keseluruhan tidak memiliki landasan normatif. Jika pemilu benar-benar harus diulang dari awal, prosesnya akan sangat panjang dan melibatkan tahapan baru, mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Tetap, pencalonan ulang pasangan capres-cawapres, hingga pencetakan surat suara baru.

Margarito menilai, selain tidak diatur dalam undang-undang, skema pemilu ulang juga akan memerlukan biaya besar dan prosedur yang rumit. Dalam pandangannya, dua gugatan itu lebih menunjukkan dorongan politik ketimbang argumentasi hukum yang bisa langsung diterapkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Source link

Berita Terbaru