PDIP Menggugat KPU RI ke PTUN Terkait Pemilu 2024
Partai PDI Perjuangan (PDIP) telah resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur atas dugaan pelanggaran hukum dalam Pemilu 2024. Tim kuasa hukum dari PDIP meminta agar majelis hakim mencoret pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dari keikutsertaan mereka dalam Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyatakan bahwa dasar gugatan tersebut antara lain adalah sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tim, kelompok, ketua, atau anggota KPU. Selain itu, tema perselisihan ini juga mengutip bahwa terjadi kecelakaan hukum dalam demokrasi di Indonesia.
Anggota tim kuasa hukum, Erna Ratnaningsih, menjelaskan petitum dari gugatan tersebut. Mereka meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan Nomor 360 tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilu hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta agar KPU tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok permohonan, penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan. Mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut serta mencoret pasangan calon presiden Prabowo dan wakil presiden Gibran sesuai dengan Keputusan Nomor 360 tahun 2024 dari KPU.
Gugatan ini menjadi sorotan dalam perselisihan terkait Pemilu 2024 dan menunjukkan bahwa PDIP sangat serius dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.