Partai Demokrat dan PSI Ajukan Permohonan Gugatan Terkait Pelanggaran Pemilu
Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sama-sama mengajukan permohonan gugatan terkait pelanggaran Pemilu di beberapa provinsi. Partai Demokrat mengajukan gugatan terkait pelanggaran di 11 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, dan Maluku Utara.
Partai Demokrat mengklaim bahwa terdapat pelanggaran Pemilu yang merugikan suara partainya. Sementara itu, PSI hanya mengajukan permohonan gugatan untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur. Alasan di balik gugatan PSI adalah adanya perbedaan antara penghitungan suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi PSI dari formulir C1 di dua provinsi tersebut.