26.7 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Motif Pengeroyokan Baros: Kronologi Kejadian di Desa Sukamanah

Jangan Lewatkan

Motif pengeroyokan terhadap Ustadz Muhyi karena pelaku tak terima diklakson oleh korban. Para pelaku yang berprofesi bank keliling akhirnya mengeroyok korban di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu (31/3/2024).

Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto, dalam konferensi pers di Aula Osvia Mapolresta Serang, Jumat (5/4/2024), mengatakan bahwa pengeroyokan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman.

“Awalnya, korban menegur salah satu pelaku yang mengendarai motornya di tengah jalan dengan membunyikan klakson. Pelaku yang tidak terima kemudian cekcok dengan korban dan berujung pada pengeroyokan,” jelas Kapolres.

Satreskrim Polresta Serang berhasil meringkus enam orang pelaku pengeroyokan tersebut. Dua orang lainnya masih buron.

Keenam pelaku diidentifikasi sebagai RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi permasalahan.

“Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya,” imbaunya.

Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk selalu mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. (Dhe/Red)

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru