14.8 C
Munich

Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Bertarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Istrinya Tak Menolak

Harus dibaca

Mojokerto — Kasus dugaan perdagangan orang di Kota Mojokerto membuka sisi gelap relasi rumah tangga yang berubah menjadi transaksi seksual. Seorang pria berusia 23 tahun berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menawarkan istrinya, NC yang juga berusia 23 tahun, kepada pria lain dengan imbalan Rp 1,5 juta sekali kencan. Yang membuat perkara ini kian mencolok, sang istri disebut tidak melakukan perlawanan saat perbuatan itu berlangsung.

Terungkap dari Informasi Transaksi di Hotel

Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Rudi Zaeny mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi seksual di sebuah hotel di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut terbukti benar.

Petugas kemudian menggerebek sebuah kamar hotel. Di dalam kamar itu, NC tengah melayani seorang pria hidung belang berinisial NY yang berusia 34 tahun. Sementara MR, suami NC, juga berada di kamar tersebut dan menunggu proses itu selesai.

“Pelaku menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan intim dengan pria lain, bukan threesome [hubungan badan bertiga],” kata AKP Rudi kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024.

Dari Facebook hingga Empat Kali Transaksi

Dari hasil pemeriksaan, MR disebut sudah menawarkan jasa pemuas syahwat istrinya melalui akun Facebook sejak 2023. Tarif yang dipatok pun sama, yakni Rp 1,5 juta per sesi. Polisi menyebut, selama menjalankan praktik itu, MR telah membagikan tubuh istrinya kepada lelaki hidung belang sebanyak empat kali.

Rudi juga menyampaikan bahwa MR mengaku tidak memaksa istrinya. Menurut pengakuan itu, NC bersedia menjalani perbuatan tersebut dengan alasan membantu kebutuhan ekonomi keluarga. Polisi, kata Rudi, menemukan tidak ada unsur paksaan langsung dari suami kepada istri dalam peristiwa itu.

Barang Bukti dan Jerat Pasal TPPO

Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Polres Kota Mojokerto. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1,5 juta, satu unit ponsel Oppo, celana dalam berwarna hijau, dua handuk, kondom, serta bukti pembayaran hotel.

Atas perbuatannya, MR kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1702774-suami-jual-istri-ke-pria-hidung-belang-bertarif-rp-1-5-juta-sekali-kencan-istrinya-tak-menolak

Source link

Berita Terbaru