26.7 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Inspektorat Kabupaten Serang Pantau PPDB SMP

Jangan Lewatkan

Inspektorat Kabupaten Serang meninjau pelaksanaan PPDB 2024. (Ist)

KAB. SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang melakukan pengawasan ketat dalam bentuk monitoring terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses PPDB berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan SMP di Kabupaten Serang merupakan salah satu objek pemerintah daerah yang menjadi kewenangan Inspektorat dalam hal pengawasan. Saat ini pihaknya tengah mengawasi beberapa SMP yang memiliki potensi pendaftar terbanyak.

Inspektorat akan memonitor pelaksanaan PPDB di beberapa SMP se kabupaten sesuai informasi dari dinas pendidikan merupakan SMP favorit di wilayahnya dan memiliki calon pendaftar tinggi berdasarkan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya , mulai dari tahap pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang.

“Pelaksanaan PPDB ikut terdampak permasalahan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), namun alhamdulillah dapat berjalan kembali dan calon siswa sudah bisa online, walaupun jadwal pelaksanaan PPDB bergeser dari kurun waktu 18 Juni sampai 8 Juli 2024, menjadi 27 Juni sampai 13 Juli,” kata Rudy.

Dalam memonitor PPDB, Rudy mengatakan pihaknya tidak memantau seluruh SMP di Kabupaten Serang, tetapi sampel beberapa SMP yang berdasarkan informasi Dinas Pendidikan. SMP tersebut menjadi favorit masyarakat di wilayahnya serta membuat membeludaknya calon pelajar di sehingga SMP tersebut dikhawatirkan memiliki kerentanan terjadinya praktik kecurangan seperti ‘jual beli kursi’ atau adanya joki, dan lain-lain.

Inspektorat juga mendorong transparansi proses seleksi untuk memastikan bahwa semua anak usia sekolah mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

“Tujuannya mengantisipasi hal-hal negatif yang mungkin timbul seperti adanya pungutan (liar), adanya pemaksaan dan sebagainya ini menjadi mandatori karena menjadi program KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPK mensinyalir bahwa salah satu sumber korupsi adalah penerimaan suap PPDB,” pungkasnya.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Semua Berita

Berita Terbaru