Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok mengikuti persidangan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan pelapor Achmad Sofyan Harahap kepada Bawaslu Kota Depok. KPUD Kota Depok menyangkal melakukan pelanggaran dengan sejumlah bukti yang dimiliki.
Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, KPUD Kota Depok telah mengikuti persidangan administrasi Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Kota Depok. KPUD Kota Depok telah melaksanakan terkait prosedur pada penyelenggara Pemilu 2024, terkait aduan kepada KPU dan caleg Nasdem saat pendaftaran.
“Jadi salah satu caleg dari Partai Nasdem yang tidak melaporkan Sikadeka, tapi berdasarkan apa yang kita miliki bahwa Partai Nasdem telah menyampaikan laporannya,” ujar Willi kepada Liputan6.com, Sabtu (31/8/2024).
Willi menjelaskan, awalnya penyampaian dana kampanye Partai Nasdem pada 7 Januari 2024 dinyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) belum lengkap. Setelah itu, Partai Nasdem melakukan perbaikan dan pada 12 Januari 2024, dinyatakan sudah lengkap.
“Kemudian di situ ada penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sudah tersubmit pada 29 Januari 2024, pukul 23.57 WIB,” jelas Willi.
Atas selesainya laporan yang dilakukan Partai Nasdem, lanjut Willi, KPUD Kota Depok tidak ada alasan melakukan pembatalan terhadap caleg terpilih dari Partai Nasdem. Begitupun dengan caleg yang dilaporkan, sudah melaporkan dana kampanye berdasarkan bukti yang dimiliki KPUD Kota Depok.
“Dia sudah menyampaikan juga LPPDK melalui akun silon yang dimiliki oleh si caleg tersebut,” ucap Willi.
Willi mengungkapkan, data laporan caleg maupun Partai Nasdem sudah terdata di aplikasi SIKADEKA dan sudah terecord. Untuk menguatkan bukti, KPUD Kota Depok telah menyerahkan bukti tersebut kepada Bawaslu Kota Depok.
“Nanti biarkan majelis hakim Bawaslu yang menilai terkait dengan bukti-bukti yang telah kita sampaikan,” ungkap Willi.
Willi menuturkan, tidak mengenal pihak pelapor yang telah melaporkan KPUD Kota Depok kepada Bawaslu Kota Depok. Berdasarkan keterangan di persidangan, pelapor tidak pernah mengikuti rangkaian prosedur dan bukan anggota Partai Nasdem.
“Pelapor hanya mendengar informasi kemudian katanya-katanya, meskipun setiap warga negara Indonesia berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran,” tutur Willi.
KPUD Kota Depok menyerahkan kepada Bawaslu Kota Depok terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi.
“Nanti majelis yang akan memutuskan, kita sudah menjawab apa yang didalilkan oleh pelapor serta menyampaikan bukti-bukti berkas,” terang Willi.