SERANG – Tahapan penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten tinggal 12 hari lagi. Namun, hingga kini surat pemberhentian Ketua DPD PDI-P Banten sebagai anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029 belum juga masuk ke Komisi Pemiliham Umum (KPU) Banten.
Dengan kata lain, jika hingga waktu penetapan bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten pada 22 September 2024 Ade tak juga menyerahkan surat pemberhentian, maka mantan Wakil Bupati Lebak itu terancam gagal mendampingi bakal calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024.
Belum adanya surat keputusan resmi pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029 juga mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Seperti disampaikan Komisoner Bawaslu Banten, Ajat Munajat. Pihaknya meminta Ade Sumardi berhenti sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.
“Ya tentu enggak boleh. (Pengunduran diri) Jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan,” kata Ajat saat ditemui di Hotel Aston Serang, Selasa (10/9/2024).
Meski begitu, lanjut Ajat, sejauh ini Bawaslu Banten baru menerima lampiran surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait proses Ade Sumardi mundur di sebagai DPRD Banten.
“Tentu akan kita awasi prosesnya sampai ke tingkat PAW (Pergantian Antar Waktu),” ucapnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Banten lainnya, Zaenal Muttaqin menyebut Ade Sumardi masih bisa ditetapkan sebagai Bakal Calon Gubernur Banten selama bisa menunjukan bukti telah diberhentikan sebagai anggota DPRD.
“Ujungnya di 22 September, maka saat penetapan posisinya dia harus diberhentikan, paling tidak dia sudah menunjukkan ini sedang diproses (Pemberhentian),” kata Zaenal.
Ia menekankan agar KPU Banten dapat profesional dalam melihat persoalan tersebut. Terutama dalam melakukan kroscek apakah saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, Ade Sumardi sudah diberhentikan.
“Jangan sampai terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, jangan sampai orang yang tidak memenuhi syarat ini diloloskan dan ditetapkan sebagai calon,” ujarnya. (Mir/Red)