Pria Paruh Baya Cabuli Gadis Pemulung 13 Tahun di Serang, Pelaku Dibekuk Polisi
Polresta Serang menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Ade/Bantennews.co.id)
SERANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menyeruak di Kota Serang. Satreskrim Polresta Serang menangkap FS (42), pria paruh baya asal Kecamatan Bhakti Raja, Sumatera Utara, yang diduga mencabuli seorang gadis pemulung berusia 13 tahun. Peristiwa itu terungkap dalam konferensi pers di aula Polresta Serang, Kota Serang, Selasa (1/10/2024).
Diiming-imingi Uang dan Makan
Kapolresta Serang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan iming-iming uang dan ajakan makan. Setelah korban terpancing, tersangka membawa korban ke lokasi sepi di sekitar rel kereta yang dipenuhi semak-semak.
“Saat pelaku berhasil membujuk korban, lalu korban diajak ke tempat sepi di samping rel yang ada semak-semak,” kata Sofwan.
Laporan Ibu Korban Jadi Awal Pengungkapan
Kasus ini mulai terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari S (33), ibu korban, pada Selasa (24/9/2024). Dalam laporannya, S menyebut anaknya mengalami pencabulan pada Minggu (22/9/2024) malam di dekat rel kereta di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, FS diketahui tidak memiliki keluarga dan kerap berpindah-pindah dari terminal ke terminal dalam perjalanan menuju Medan. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Di hadapan awak media, FS mengaku menyesal dan menyebut perbuatannya dilakukan karena “khilaf”. Ia juga mengaku sudah delapan bulan menganggur. “Saya khilaf,” ujarnya singkat.
Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News
Source link
