32 C
Jakarta
Monday, November 4, 2024

Komitmen Keterbukaan Informasi, Ade Sumardi Buktikan Bentuk Komisi Transparansi dan Partisipasi di Lebak

Jangan Lewatkan

Untuk itu sejak proses perumusan anggaran di DPRD hingga dijalankan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dibuka sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Itu adalah hak mereka, mereka harus tahu dari planningnya, harus tahu pelaksanaanya. Juga informasi berapa APBD kita, apa yang harus mereka rasakan dan juga kemana sehingga tidak ada lagi masyarakat tidak tahu yang dianggarkan oleh DPR dan juga eksekutif. Maka semuanya harus terbuka dan ini betul-betul harus terbuka secara nyata. Jangan hanya slogan,” ucapnya.

Mantan Wakil Bupati Lebak ini juga sempat mengutip perkataan Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur. “Ingat kata Gusdur, ketika kita nunjuk satu orang, satu telunjuk kita ke depan tetapi empat adalah ke belakang, artinya jangan seperti itu,” ucapnya.

Ucapan Ade ini disinyalir seperti merespon pernyataan Dimyati Natakusumah, yang lebih dahulu mendapatkan kesempatan memaparkan pandangannya. Dalam paparannya, Dimyati sempat menyinggung soal kurangnya transparansi di Banten.

Kata dia, permasalahan Banten sebelumnya karena tidak transparan dari mulai perencanaan anggaran. Perencanaan itu bukan top down (dari bawah), bukan kepentingan seseorang atau kelompok atau pengusaha.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru