KAB. TANGERANG – Penertiban angkutan truk kembali digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Kronjo, Desa Kandang Gede (Kalijodo), Kecamatan Kronjo, Kamis (31/10/2024). Operasi ini bukan sekadar razia rutin, melainkan bagian dari pengawasan atas aturan pembatasan jam operasional angkutan barang tambang yang selama ini kerap dilanggar di jalur padat aktivitas warga.
13 Truk Terjaring, Surat Kendaraan Diperiksa
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, hingga Satpol PP. Dalam operasi itu, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak truk yang melintas tidak sesuai ketentuan.
“Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur terkait seperti Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas di jalan ini juga kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaranya,” ujarnya.
Hasil penindakan di lapangan, sebanyak 13 truk terjaring razia. Belasan kendaraan itu kemudian diperiksa lebih lanjut terkait administrasi dan kelengkapan kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, petugas langsung melakukan penilangan, bahkan menahan kendaraan.
Pengawasan Diperketat di Sejumlah Titik
Achmad menyebut Dishub Kabupaten Tangerang menempatkan petugas di beberapa titik untuk mengawasi kendaraan berat yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan. Langkah ini dilakukan agar pelanggaran tidak terus berulang dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ia juga mengingatkan para sopir truk untuk disiplin mematuhi jam operasional yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang. Menurut dia, aturan itu dibuat bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan menjaga ketertiban lalu lintas dan aktivitas warga di sekitar jalur yang kerap dilalui kendaraan berat.
Jam Operasional Truk Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
Dalam aturan tersebut, angkutan barang tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menegaskan penindakan dilakukan untuk memberi efek jera kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan. Ia berharap perusahaan angkutan turut memastikan armadanya lengkap secara administrasi dan patuh terhadap jadwal operasional yang sudah ditetapkan.
“Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kami lakukan penilangan dan bahkan kami tahan kendaraannya. Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional,” kata Sukri.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar lalu lintas lebih aman dan nyaman. Menurut dia, pengawasan semacam ini akan terus dilakukan selama masih ada kendaraan berat yang melanggar batas operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Red)
Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News
Source link
