KPU Jawa Barat (Jabar) memberikan peringatan tentang pelanggaran selama masa tenang jelang pemilihan pada 24-26 November 2024 yang dapat mengakibatkan sanksi pidana. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta tim suksesnya diminta untuk menghentikan semua bentuk kampanye, baik di lapangan maupun di media sosial. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, menegaskan bahwa siapapun yang melanggar jadwal kampanye dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pilkada. Masa tenang dianggap sebagai waktu penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka sebelum memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hedi menekankan perlunya menghentikan semua aktivitas kampanye untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih kandidat dengan matang. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu ini untuk mempelajari visi, misi, dan program dari setiap pasangan calon yang ada.