28.6 C
Jakarta
Thursday, February 13, 2025

“Alasan Kejati Banten Ajukan Banding Vonis Korupsi: Penemuan Menjanjikan”

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengajukan banding terkait vonis Asep Saepurohman dalam kasus korupsi proyek Breakwater PP Cituis. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena Kejati merasa bahwa vonis di tingkat pertama terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Pengajuan banding dilakukan sejak 12 November, namun sikap untuk mengajukan banding sudah diambil sejak 6 November. Asep, yang merupakan seorang ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten, divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang pada 31 Oktober 2024. Selain pidana penjara, Asep juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Pada kasus ini, Pejabat DKP Provinsi Banten, Yan Junjung, diketahui mengetahui bahwa proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga. Yan Junjung sengaja mempersilakan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal proyek tersebut. Parjianto yang kini DPO tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena telah kabur, namun hasil pemeriksaannya dibacakan dalam persidangan. Sebelum lelang proyek tersebut diumumkan, Parjianto menemui komisaris CV Kakang Prabu untuk membahas proyek Breakwater. Setelah beberapa pertemuan dan penandatanganan surat perjanjian kerja sama, Asep akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang. Kejati Banten menganggap vonis ini terlalu ringan dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Semua Berita

Berita Terbaru