Pemenangan Imam-Ririn telah mengajukan gugatan Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Mereka telah menunjuk kuasa hukum Rico Novianto Hafidz sebagai pemohon dalam gugatan tersebut yang ditujukan kepada KPUD Kota Depok sebagai termohon, dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Meskipun saksi dari Tim pemenangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi menolak untuk menandatangani hasil keputusan KPU Kota Depok yang menyatakan kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah usai rapat pleno, namun hal tersebut tidak mengubah fakta bahwa pasangan Supian-Chandra unggul dalam Pilkada Depok. Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, mengonfirmasi bahwa saksi dari pasangan Imam-Ririn enggan menandatangani hasil keputusan. Meskipun demikian, saksi dari pasangan tersebut dalam Pilgub Jawa Barat telah menandatangani berita acara KPU Kota Depok. Willi juga menegaskan bahwa setelah penelusuran, tidak ada kejadian yang dilaporkan oleh tim pemenangan Imam-Ririn terkait Pilkada Depok seperti pemilih di bawah umur atau pemilih yang mendapatkan lebih dari satu surat suara.
“Gugatan Kubu Imam-Ririn terhadap Pilkada Depok: Analisis Mendalam”
