Siti Nazia, seorang warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan atas kasus penipuan. Saat ini, Siti ditahan di rutan kelas IIB Serang sambil membawa anaknya yang masih berusia 7 bulan. Sidang tuntutan terhadap Siti digelar secara online di Pengadilan Negeri Serang dengan kehadiran JPU di muka persidangan dan Siti mengikuti sidang melalui Zoom.
Dalam sidang tersebut, JPU Fitriah menjelaskan bahwa Siti terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Fitriah menyebut bahwa perbuatan Siti telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian hingga Rp30 juta bagi korban bernama Widyawati. Meskipun demikian, ada juga hal yang meringankan yaitu sikap sopan Siti selama persidangan dan rasa ingin mengurus anaknya yang masih balita.
Chika Panji Ardiansyah, Kasubsi Pelayanan Tahanan, membenarkan bahwa Siti membawa bayinya ke rutan setelah ditahan. Bayi tersebut diizinkan masuk tahanan karena Siti mengalami depresi akibat tidak bertemu anaknya. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, dakwaan terhadap Siti mencakup pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kasus jual beli barang elektronik dan emas dengan Widyawati. Siti menawarkan keuntungan kepada korban namun tidak memenuhi janji tersebut.
Pihak rutan telah mematuhi aturan yang mengatur keberadaan bayi di tahanan dengan memberikan perawatan dan pengawasan yang baik. Proses persidangan akan terus berlanjut dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Semua informasi ini disusun oleh Audindra Kusuma dan diedit oleh Usman Temposo. Jangan lupa untuk selalu mengikuti berita terkini BantenNews.co.id di Google News.