Pilkada Jakarta 2024: Permohonan Pembukaan Sengketa Hasil Pilkada Jakarta di MK
Dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta yang baru saja berlangsung, terdapat berbagai fakta yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan, seperti surat suara tidak sah atau tercoblos di beberapa daerah seperti Pinang Ranti dan Kepulauan Seribu. Selain itu, terdapat juga bukti-bukti yang menunjukkan adanya pembagian sembako untuk mempengaruhi preferensi pemilih, mulai dari beras, minyak goreng, hingga uang yang diduga dibagikan secara massal kepada warga Jakarta.
Menyikapi hal ini, Igor menyatakan bahwa adalah hal yang sah jika pihak yang kalah dalam Pilkada mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim RIDO dan pasangan independen Dharma-Kun diharapkan dapat memberikan bukti-bukti yang valid untuk menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massal (TSM), sehingga MK dapat mempertimbangkan untuk mengulang Pilkada Jakarta atau mengadakan dua putaran.
Saat ini, belum ada pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK, karena pihak MK masih menunggu pengajuan permohonan setelah hasil suara resmi ditetapkan oleh KPU selama tiga hari sejak 8 Desember 2024. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait hasil Pilkada Jakarta belum berakhir dan masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.