Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini terlihat dari ketidakhadiran mereka di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran. RIDO memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resminya pada Minggu (8/12/2024).
Rabu (11/12) merupakan hari terakhir RIDO untuk mengajukan gugatan ke MK. Namun, hingga lewat batas waktu 23.59 WIB, tindakan tersebut tidak dilakukan. Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh suara mayoritas 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Informasi mengenai kemenangan paslon nomor urut 3 ini disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut diselesaikan pada Minggu (8/12/2024). “Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah,” kata Ketua KPUD Wahyu Dinata.