Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPUD Jakarta menghormati keputusan tersebut dan menyatakan siap untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Tidak adanya gugatan dalam Pilkada kali ini menjadi catatan penting dalam sejarah Pilkada Jakarta, menandai kesinambungan tanpa sengketa di MK seperti pada Pilkada sebelumnya.
Respons KPU Jakarta Terhadap Gugatan Ridwan Kamil-Suswono: Penemuan Menjanjikan
