Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK. Mereka telah menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menyatakan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa meskipun materi gugatan untuk MK sudah disiapkan karena ditemukan banyak fakta dan substansi yang perlu diklarifikasi, mereka memilih untuk menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPUD setelah musyawarah bersama.
Sementara ada kelompok pendukung yang mungkin masih ingin melanjutkan perjuangan melalui MK, Ridwan Kamil berharap semua pihak bisa menerima keputusan bersama yang diambil demi kebaikan warga Jakarta. Dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO, RK menyampaikan bahwa sikap mereka adalah yang terbaik, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk kebaikan warga Jakarta, bangsa, dan negara.
RK percaya bahwa dengan menerima hasil keputusan KPU Jakarta, hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi demokrasi yang lebih baik di Jakarta. Dia menekankan pentingnya pembelajaran demokrasi yang damai dan menyatakan simpatinya kepada warga Jakarta yang mungkin lelah menghadapi proses pemilu yang panjang. Ridwan Kamil juga memberikan selamat kepada Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, sambil menitipkan aspirasi pendukung RIDO agar dapat diwadahi dalam kebijakan yang diambil oleh pemenang dalam masa jabatannya mendatang.
RK juga mengucapkan terima kasih atas kompetisi yang telah terjadi dan menyerahkan kepemimpinan Jakarta selama lima tahun ke depan kepada Pramono Anung dan Rano Karno. Dia berharap bahwa hasil pemilihan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masa depan yang lebih baik dan menghimbau agar aspirasi pendukung RIDO tetap diperhatikan dalam keputusan yang diambil oleh pemenang Pilkada.