Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK. Mereka menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menetapkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Ridwan Kamil menyatakan bahwa meskipun materi gugatan untuk MK sudah disiapkan karena banyak fakta dan temuan yang perlu diklarifikasi, pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD. RK berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut dengan baik demi kebaikan warga Jakarta dan bangsa.
Dia percaya bahwa dengan menerima keputusan KPU Jakarta, hal itu bisa menjadi pembelajaran untuk demokrasi yang lebih baik di Jakarta. Ridwan Kamil juga memberikan selamat kepada pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, dan menitipkan aspirasi pendukung RIDO agar dapat diwadahi dalam kebijakan pemerintahan yang akan datang.