Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah memutuskan untuk tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak hadir di Gedung MK sebelum batas waktu pendaftaran setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resmi selama tiga hari. Rabu menjadi hari terakhir mereka untuk mengajukan keberatan ke MK namun tak kunjung terlihat hingga lewat batas waktu. Pasangan calon lainnya, Pramono Anung dan Rano Karno nomor urut 3, sah memperoleh suara mayoritas 50,7 persen dan berhasil memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Kabar tersebut langsung disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara selesai. “Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah,” kata Ketua KPUD Wahyu Dinata.