Pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun mereka menemukan banyak anomali dan dugaan pelanggaran, pasangan ini memilih untuk menerima hasil tersebut demi menjaga ketentraman dan keamanan Provinsi Banten.
Keputusan tersebut diumumkan melalui video yang diposting di akun media sosial Instagram milik Airin dan Ade Sumardi. Postingan tersebut mendapat respon positif dari para pengguna media sosial dengan ribuan likes, ratusan komentar, dan puluhan kali dibagikan.
Dalam pernyataannya, Airin menyampaikan bahwa meskipun mereka merasakan adanya anomali dan pelanggaran yang kuat dalam Pilkada Banten, mereka percaya bahwa ada hikmah di balik semua itu. Pasangan ini juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik pendukung dan masyarakat yang telah mendukung mereka selama proses pilkada.
Ade menambahkan bahwa keputusan mereka untuk tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke MK didasari oleh kepentingan yang lebih luas, yaitu untuk menjaga kedamaian, ketentraman, dan kesejahteraan Provinsi Banten. Mereka yakin bahwa melalui evaluasi terhadap proses demokrasi, Indonesia dapat mencapai kesempurnaan dalam realitas sosial, politik, dan hukum saat pemilu.
Pasangan Airin-Ade meyakini pentingnya menciptakan sistem demokrasi yang tidak pragmatis, menghormati undang-undang, dan bersama-sama membangun peradaban bangsa yang berintegritas. Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta negara secara keseluruhan.