Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tengah menyiapkan laporan sebagai bahan gugatan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yakin telah terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada Jakarta 2024 dan memiliki batas waktu hingga Rabu 11 Desember 2024 untuk mengajukan gugatan ke MK. Menurut Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, langkah ini diambil untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan benar dan mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa depan. Tim RIDO telah membentuk tim gabungan dari partai, pasangan calon, dan profesional serta berunding dengan para ahli. Hasil rekapitulasi resmi Pilgub Jakarta 2024 mengumumkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan jumlah suara tertinggi, yakni 2.183.239. Pasangan Pramono-Rano memperoleh 50,067 persen suara, sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun masing-masing mendapatkan 39,40 persen dan 10,53 persen suara. Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten di Jakarta. Melalui jalur konstitusi dan demokrasi, Tim RIDO berharap keputusan Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan seluruh permasalahan yang dihadapi.