Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah mengungkap 15 berkas kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024. Dari pengungkapan tersebut, 13 orang telah menjadi tersangka, dimana sebagian besar dari mereka bekerja sebagai wiraswasta. Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menyatakan bahwa pengungkapan 15 kasus tersebut melampaui target awal yang hanya sebanyak 9 berkas. Sebanyak 21,4 kilogram sabu dan 118,9 ganja berhasil diamankan dari kasus-kasus tersebut.
Para tersangka yang ditangkap umumnya merupakan laki-laki dengan rentang usia 20-24 tahun, 25-29 tahun, dan 30 tahun ke atas. Mereka berasal dari berbagai profesi, seperti wiraswasta, mahasiswa, dan pengangguran. Diperkirakan kerugian dari tindak pidana narkotika tersebut mencapai Rp22,5 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 90 ribu orang.
BNNP Banten juga melakukan kerjasama dengan instansi lain, seperti Tim Assemen Terpadu (TAT) dengan Bareskrim Polri, Polda Banten, dan beberapa kepolisian daerah di Banten, yang berhasil menangkap total 89 tersangka. Selain itu, BNNP juga melaksanakan program Skrining dan Deteksi Dini (SIDINI) di beberapa sekolah menengah di Provinsi Banten. Hasil skrining menunjukkan bahwa ada 29 siswa yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Menurut penelitian, mayoritas remaja yang menggunakan narkoba didorong oleh pengaruh teman sebaya dan rasa ingin mencoba. Upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh BNNP Banten bertujuan untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Banten, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.