Polisi Resor (Polres) Serang sedang menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tim Reskrim Polres Serang, dipimpin oleh Ipda Aqlizar, telah memeriksa lokasi dan menemukan limbah berwarna hitam pekat yang mencemari sekitar. Pencemaran ini telah menyebabkan dampak serius, seperti terendamnya kuburan, kematian massal ikan di kolam milik warga, serta kerusakan pohon dan tanaman di area tersebut. Saat ini, pihak kepolisian sedang mengidentifikasi asal limbah dan menyelidiki lebih lanjut. Selain itu, pemilik lahan terdampak, Saepudin, mengaku tidak mengetahui tentang limbah berbahaya tersebut, hanya mengizinkan penyimpanan drum biru tanpa mengetahui isi di dalamnya. Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk menemukan pelaku dan mengukur dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pencemaran ini. Penulis: Mg-Rasyid, Editor: Usman Temposo.
Bahaya Limbah Kibin: Dugaan Pencemaran dan Dampaknya
Previous article
Next article